Kerjasama Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Negara (ATR/BPN) dengan PBH Lidik Krimsus RI Untuk Program Tanah (Prona) Tahun Anggaran 2024 di Kabupaten Ogan Komering Ulu

Baturaja, Media Lidik Krimsus RI Sumsel Senin Tanggal 3 Mei 2024, Roli, HM selaku Ketua Pusat Bantuan Hukum Lidik Krimsus RI Kabupaten Ogan Komering Ulu melakukan pertemuan dikantor ATR/BPN Kabupaten OKU terkait Kepmendagri No.189 Tahun 1981 dan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Nomor 12 Tahun 2017, yaitu masalah Program Tanah (Prona) Milik Pemerintah untuk mengurus Sertifikat Tanah Hak Milik Pribadi ditahun 2024 ini, dikarenakan sebagian kalangan masyarakat yang masih minim informasi baik dari Agraria Tata Ruang / Badan Pertanahan negara maupun Kepala Desa/Lurah di Kabupaten Ogan Komering Ulu.

Adapun program prona ini dijamin tidak dikenakan biaya sepeserpun dibanding dengan jalur sertifikat hak pribadi perseorang. Pemerintah meluncurkan Program Reformasi Agraria untuk memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah bagi masyarakat yang belum memiliki sertifikat yang sah.

Kepala ATR/BPN Kabupaten OKU melalui Kepala seksi Budi Raharjo mengatakan bahwa Program Prona ditahun 2024 ini mendapatkan kuota 2500 untuk Kabupaten Ogan Komering Ulu, maka dari itu untuk mencapai target 100 persen diharapkan kepada warga masyarakat agar dapat mendaftarkan diri melalui Kepala Desa atau Lurah setempat khususnya wilayah Baturaja Barat, Baturajo Timur serta Semedang Aji, saat ini baru berjalan 50 persen dari 12 Kelurahan sudah masuk tahap pertama dibulan Mei 2024 ini , sehingga masih banyak kuota yang tersisa untuk sertifikat tanah warga masyarakat jalur Pemerintah Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu.

Prona difokuskan kepada masyarakat yang berprofesi penghasilan tidak tetap seperti nelayan, buruh, pekerja sektor UKM serta PNS/ TNI hingga pangkat tertentu dan termasuk prioritas diutamakan kondisi Wilayah Daerah Miskin/Tertinggal, Daerah Pertanian Subur dan Berkembang, Daerah Pinggiran Kota, Daerah Permukiman Padat Penduduk serta Daerah Diluar Sekeliling Transmigrasi maupun Daerah Permukiman Baru yang terkena pengembangan sarana prasarana umum.

Selanjutnya Biaya Prona yang ditanggung peserta atau warga pemilik tanah seperti Biaya Materai, Pajak Penghasilan (PPh), Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), dan Biaya Pemasangan Patok Batas.Biaya ini dapat bervariasi tergantung pada luas lahan dan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).

Kemudian prosedur sertifikat Prona melibatkan survei, pemeriksaan lapangan , pemetaan tanah dan proses administrasi lainnya oleh ATR/BPN Kabupaten OKU.ucapnya.

Erlin (50) tahun selaku warga Tanjung Kemala Kecamatan Baturaja Timur mengatakan Program Prona Pemerintah ini sangat membantu masyarakat dalam membuat sertifikat tanah agar memberikan kepastian hukum dan perlindungan administrasi terhadap kepemilikan tanah, yang dapat membantu mengurangi sengketa kemudian Program Prona dapat meningkatkan nilai ekonomi tanah serta memberikan ketertiban pertanahan diKabupaten Ogan Komering Ulu tentunya, Ucapnya.

(Rep- Wili)

Related posts

Leave a Comment